Polres Palopo Amankan 205 Liter Ballo dari Luwu
Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:11 WIB
PALOPO - Polres Palopo mengamankan minuman keras alias miras jenis ballo yang berasal dari wilayah Kabupaten Luwu. Ballosebanyak 205 liter ini dibawa oleh warga Dusun Tumale, Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Selain miras, Polres Palopo, juga mengamankan kendaraan mobil, motor sekaligus pemiliknya. Miras ini terjaring lewat operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilaksanakan di Kecamatan Wara sekitar pintu masuk Kota Palopo.
Menurut keterangan Kapolsek Wara, Iptu Marthen, yang memimpin operasi ini, miras dikemas dalam 13 jeriken dengan rincian, 8 jeriken kapasitas 10 liter dan 5 jeriken kapasitas 20 liter.
"Telah kami amankan miras jenis ballo 205 liter ini diamankan melalui operasi cipta kondisi. Miras ini dibawa menggunakan mobil dan motor sehingga kendaraan dan pemiliknya juga ikut kami amankan dan periksa," ujar Marthen.
"Adapun mobil yang diamankan yakni panter turbo touring warna merah metalik dengan nomor polisi DP 12XX XX. Sopir berinisialkan AD umur 26 tahun alamat Dusun Tomale Kecamatan. Kami juga amankan perempuan inisial MB umur 63 tahun juga alamat Dusun Tomale. Barang bukti lain berupa motor beat juga kami amankan bersama pengendaranya," lanjutnya.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menjelaskan, pelaksanaan operasi cipta kondisi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo.
"Target cipkon ini ada beberapa di antaranya, minuman keras, senjata tajam, narkotika atau obat-obat terlarang atau barang lain yang sifatnya berbahaya dengan kepemilikan tanpa izin," ujarnya.
Guna mendukung Peraturan Wali Kota Palopo nomor 10 tahun 2020 tentang new normal , operasi cipta kondisi juga menerapkan protokol kesehatan dan mewajibkan pengendara tujuan Palopo atau sekadar melintas untuk menggunakan masker.
"Penanganan COVID adalah tanggung jawab kita semua sehingga wajib bagi kita saling mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan apapun itu, termasuk kegiatan kami di Polres Palopo," kuncinya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Selain miras, Polres Palopo, juga mengamankan kendaraan mobil, motor sekaligus pemiliknya. Miras ini terjaring lewat operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilaksanakan di Kecamatan Wara sekitar pintu masuk Kota Palopo.
Menurut keterangan Kapolsek Wara, Iptu Marthen, yang memimpin operasi ini, miras dikemas dalam 13 jeriken dengan rincian, 8 jeriken kapasitas 10 liter dan 5 jeriken kapasitas 20 liter.
"Telah kami amankan miras jenis ballo 205 liter ini diamankan melalui operasi cipta kondisi. Miras ini dibawa menggunakan mobil dan motor sehingga kendaraan dan pemiliknya juga ikut kami amankan dan periksa," ujar Marthen.
"Adapun mobil yang diamankan yakni panter turbo touring warna merah metalik dengan nomor polisi DP 12XX XX. Sopir berinisialkan AD umur 26 tahun alamat Dusun Tomale Kecamatan. Kami juga amankan perempuan inisial MB umur 63 tahun juga alamat Dusun Tomale. Barang bukti lain berupa motor beat juga kami amankan bersama pengendaranya," lanjutnya.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menjelaskan, pelaksanaan operasi cipta kondisi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo.
"Target cipkon ini ada beberapa di antaranya, minuman keras, senjata tajam, narkotika atau obat-obat terlarang atau barang lain yang sifatnya berbahaya dengan kepemilikan tanpa izin," ujarnya.
Guna mendukung Peraturan Wali Kota Palopo nomor 10 tahun 2020 tentang new normal , operasi cipta kondisi juga menerapkan protokol kesehatan dan mewajibkan pengendara tujuan Palopo atau sekadar melintas untuk menggunakan masker.
"Penanganan COVID adalah tanggung jawab kita semua sehingga wajib bagi kita saling mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan apapun itu, termasuk kegiatan kami di Polres Palopo," kuncinya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(luq)
tulis komentar anda