Pimpinan Taklim Makrifat Gowa Ditangkap, Sebut Allah Serupa Laki-laki dan Mengaji Tidak Penting

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:11 WIB
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya juga MUI (Majelis Ulama Indonesia), sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran. Apakah merupakan sesat atau seperti apa," kata mantan Kapolresta Palembang ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Polrestabes Makassar menganggap apa yang dilakukan Z adalah sesat.

Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Z sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai pengikutnya.

"Saat ini dua kita amankan dan dalam proses pemeriksaan. Dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," tegasnya.

Terkait satu orang lagi yang diamankan yakni HM, kata Ngajib, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian juga, berkembang bahwa ada akun YouTube yang lain, ada inisial HM kita sementara melakukan proses pengembangan apakah ada kaitannya atau tidak," tuturnya.

Ngajib menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan represif. Ia menyebut sejumlah pihak dilibatkan, termasuk Kejari dan MUI.

"Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar dan juga yang lainnya. Kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI," tuturnya.

Ngajib menambahkan tersangka Z dikenakan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Selain itu pasal 56 A huruf A KUHPidana

"Ancama pidana terhadap Z yakni maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content