Pimpinan Taklim Makrifat Gowa Ditangkap, Sebut Allah Serupa Laki-laki dan Mengaji Tidak Penting

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:11 WIB
loading...
Pimpinan Taklim Makrifat...
MUI dan Polrestabes Makassar menjelaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Z (47), pimpinan kelompok Taklim Makrifat di Gowa. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang pria asal Gowa berinisial Z (47) ditangkap jajaran Polrestabes Makassar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024) karena diduga telah menistakan agama.

Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat yang sering berdakwah melalui kanal YouTube.

Baca juga: Sedang Mandi Telanjang Bersama, 16 Pengikut Aliran Sesat Diamankan

"Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah. Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).

Dalam dakwah yang disampaikan melalui kanal YouTube, Z sering menyampaikan penyimpangan dan penistaan agama.

Sejumlah penyimpangan diantaranya Z menyebut mengaji tidak penting, karena bukan ajaran Nabi Muhammad SAW.

"Dan, Allah itu wujudnya laki-laki. Ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," tuturnya.

Baca juga: 3 Pengikut Aliran Sesat di Pasuruan Akhirnya Tobat

Tak hanya itu, Z juga terkadang menghina ulama dengan kata kotor. Ngajib menyebut tindakan dan ucapan Z sudah mengarah pada penistaan agama.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya juga MUI (Majelis Ulama Indonesia), sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran. Apakah merupakan sesat atau seperti apa," kata mantan Kapolresta Palembang ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Polrestabes Makassar menganggap apa yang dilakukan Z adalah sesat.

Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Z sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai pengikutnya.

"Saat ini dua kita amankan dan dalam proses pemeriksaan. Dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," tegasnya.

Terkait satu orang lagi yang diamankan yakni HM, kata Ngajib, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian juga, berkembang bahwa ada akun YouTube yang lain, ada inisial HM kita sementara melakukan proses pengembangan apakah ada kaitannya atau tidak," tuturnya.

Ngajib menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan represif. Ia menyebut sejumlah pihak dilibatkan, termasuk Kejari dan MUI.

"Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar dan juga yang lainnya. Kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI," tuturnya.

Ngajib menambahkan tersangka Z dikenakan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Selain itu pasal 56 A huruf A KUHPidana

"Ancama pidana terhadap Z yakni maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved