Pimpinan Taklim Makrifat Gowa Ditangkap, Sebut Allah Serupa Laki-laki dan Mengaji Tidak Penting

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:11 WIB
loading...
Pimpinan Taklim Makrifat...
MUI dan Polrestabes Makassar menjelaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Z (47), pimpinan kelompok Taklim Makrifat di Gowa. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang pria asal Gowa berinisial Z (47) ditangkap jajaran Polrestabes Makassar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024) karena diduga telah menistakan agama.

Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat yang sering berdakwah melalui kanal YouTube.



"Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah. Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).

Dalam dakwah yang disampaikan melalui kanal YouTube, Z sering menyampaikan penyimpangan dan penistaan agama.

Sejumlah penyimpangan diantaranya Z menyebut mengaji tidak penting, karena bukan ajaran Nabi Muhammad SAW.

"Dan, Allah itu wujudnya laki-laki. Ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," tuturnya.


Tak hanya itu, Z juga terkadang menghina ulama dengan kata kotor. Ngajib menyebut tindakan dan ucapan Z sudah mengarah pada penistaan agama.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya juga MUI (Majelis Ulama Indonesia), sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran. Apakah merupakan sesat atau seperti apa," kata mantan Kapolresta Palembang ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Polrestabes Makassar menganggap apa yang dilakukan Z adalah sesat.

Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Z sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai pengikutnya.

"Saat ini dua kita amankan dan dalam proses pemeriksaan. Dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," tegasnya.

Terkait satu orang lagi yang diamankan yakni HM, kata Ngajib, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian juga, berkembang bahwa ada akun YouTube yang lain, ada inisial HM kita sementara melakukan proses pengembangan apakah ada kaitannya atau tidak," tuturnya.

Ngajib menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan represif. Ia menyebut sejumlah pihak dilibatkan, termasuk Kejari dan MUI.

"Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar dan juga yang lainnya. Kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI," tuturnya.

Ngajib menambahkan tersangka Z dikenakan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Selain itu pasal 56 A huruf A KUHPidana

"Ancama pidana terhadap Z yakni maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)