Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Makassar Naik Sidik
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:49 WIB
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah menggelar perkara dugaan pencabulan oleh guru mengaji AN terhadap murid perempuannya. Gelar perkara dilakukan, Selasa kemarin.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, kasus kakek 60 tahun berinisial AM itu sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah mendalami laporan dari tiga orang korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
"Sudah gelar perkara hasilnya kita sepakat untuk kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau itu (penetapan tersangka) belum masih panjang prosesnya. Kita masih dalami lagi," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan Ismail, belum ditetapkannya AN yang merupakan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu sebagai tersangka, lantaran bukti permulaan belum dianggap maksimal, sebab masih ada beberapa keterangan lain, seperti hasil asesmen dan visum rumah sakit.
"Sementara masih saksi terlapor statusnya, sambil tunggu hasil pemeriksaan lain dari pemerintah (P2TP2A Makassar). Jadi belum tersangka," jelas Ismail.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur mengungkapkan, seluruh korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Mereka kini telah di tempatkan di rumah Aman P2TP2A.
"Pertama itu kita bagaimana trauma healing (korban) supaya bisa cepat pulih kembali. Kita memang lakukan pendampingan. Dan ada disesuaikan dengan protap anak ini jangan ada orang banyak yang bertanya kepada mereka," jelas Makmur.
Makmur bilang, ada lima korban yang saat ini ditangani. Tiga di antaranya adalah mereka yang telah melapor secara resmi ke unit PPA Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Makmur memastikan, kondisi merekaperlahan membaik pascapendampingan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, kasus kakek 60 tahun berinisial AM itu sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah mendalami laporan dari tiga orang korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
"Sudah gelar perkara hasilnya kita sepakat untuk kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau itu (penetapan tersangka) belum masih panjang prosesnya. Kita masih dalami lagi," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan Ismail, belum ditetapkannya AN yang merupakan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu sebagai tersangka, lantaran bukti permulaan belum dianggap maksimal, sebab masih ada beberapa keterangan lain, seperti hasil asesmen dan visum rumah sakit.
"Sementara masih saksi terlapor statusnya, sambil tunggu hasil pemeriksaan lain dari pemerintah (P2TP2A Makassar). Jadi belum tersangka," jelas Ismail.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur mengungkapkan, seluruh korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Mereka kini telah di tempatkan di rumah Aman P2TP2A.
"Pertama itu kita bagaimana trauma healing (korban) supaya bisa cepat pulih kembali. Kita memang lakukan pendampingan. Dan ada disesuaikan dengan protap anak ini jangan ada orang banyak yang bertanya kepada mereka," jelas Makmur.
Makmur bilang, ada lima korban yang saat ini ditangani. Tiga di antaranya adalah mereka yang telah melapor secara resmi ke unit PPA Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Makmur memastikan, kondisi merekaperlahan membaik pascapendampingan.
tulis komentar anda