Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Makassar Naik Sidik

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pencabulan...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah menggelar perkara dugaan pencabulan oleh guru mengaji AN terhadap murid perempuannya. Gelar perkara dilakukan, Selasa kemarin.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, kasus kakek 60 tahun berinisial AM itu sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah mendalami laporan dari tiga orang korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).



"Sudah gelar perkara hasilnya kita sepakat untuk kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau itu (penetapan tersangka) belum masih panjang prosesnya. Kita masih dalami lagi," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).

Dijelaskan Ismail, belum ditetapkannya AN yang merupakan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu sebagai tersangka, lantaran bukti permulaan belum dianggap maksimal, sebab masih ada beberapa keterangan lain, seperti hasil asesmen dan visum rumah sakit.

"Sementara masih saksi terlapor statusnya, sambil tunggu hasil pemeriksaan lain dari pemerintah (P2TP2A Makassar). Jadi belum tersangka," jelas Ismail.



Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur mengungkapkan, seluruh korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Mereka kini telah di tempatkan di rumah Aman P2TP2A.

"Pertama itu kita bagaimana trauma healing (korban) supaya bisa cepat pulih kembali. Kita memang lakukan pendampingan. Dan ada disesuaikan dengan protap anak ini jangan ada orang banyak yang bertanya kepada mereka," jelas Makmur.

Makmur bilang, ada lima korban yang saat ini ditangani. Tiga di antaranya adalah mereka yang telah melapor secara resmi ke unit PPA Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Makmur memastikan, kondisi merekaperlahan membaik pascapendampingan.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel, saat ini tengah berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga korban lainnya agar bersuara. Proses edukasi dilakukan mendatangi langsung lingkungan korban yang pertama melapor.



Pihak keluarga korban lainnya, khawatir melaporkan kejadian ini. Selain menganggapnya sebagai aib, mereka juga berdalih tak punya biaya untuk membayar jasa pendamping hukum. Padahal, menurut LBH kasus ini penting agar pelaku mendapat efek jera atas perbuatannya.

"Laporan itu yang kami dapatkan. Makanya kami sangat mengharapkan dan mendorong agar yang lain ini, terbuka. Ke polisi atau kita koordinasikan juga ke P2TP2A," ujar Akifah, pendamping hukum tiga korban, saat dikonfirmasi sebelumnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)