Makam Korban COVID-19 Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:58 WIB
"Iya, lain hal jika dia memang ketika pasien telah dimakamkan dalam posisi swab-nya belum keluar. Dan setelah dimakamkan hasil swabnya dinyatakan negatif keluarga boleh memindahkan dengan menyerahkan surat pernyataan bahwa boleh dimakamkan di tempat tersebut oleh pihak TPU dan warga," terangnya.

Agus yang juga merupakan Asisten III Setda kota Palembang bidang Administrasi ini menambahkan, jika pandemi telah berakhir maka keinginan untuk memindahkan makam pasien COVID-19 kembali kepada keluarga masing-masing. (BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)

"Tergantung keinginan keluarganya, ketika pandemi berakhir kalau mau pindah ya silahkan, tapi kalau makamnya tetap di Gandus juga tidak masalah," katanya.

Sementara itu, kasus positif corona di Palembang hingga Rabu siang (12/8/2020) sebanyak 2.288 orang. Adapun rinciannya yakni 1.098 masih dirawat, 1.091 telah sembuh dan 99 meninggal dunia.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!