Makam Korban COVID-19 Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:58 WIB
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palembang mengisyaratkan pasien suspect COVID-19 yang telah dimakamkan di TPU Gandus Palembang bisa dipindahkan.(Foto/SINDOnews/Dok)
PALEMBANG - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang mengisyaratkan pasien suspect COVID-19 yang telah dimakamkan di TPU Gandus Palembang bisa dipindahkan. Lalu apa syaratnya?
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Palembang Agus Kelana mengatakan, jasad korban COVID-19 bisa dipindahkan makamnya dengan syarat ketika pandemi COVID-19 berakhir agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Pemindahan boleh dilakukan tapi usai pandemi Corona berakhir. Kalau sekarang, untuk pasien positif COVID-19 yang telah dimakamkan tidak boleh dipindahkan," ujarnya, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)
Dia menceritakan ada keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swab-nya negatif.
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Palembang Agus Kelana mengatakan, jasad korban COVID-19 bisa dipindahkan makamnya dengan syarat ketika pandemi COVID-19 berakhir agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Pemindahan boleh dilakukan tapi usai pandemi Corona berakhir. Kalau sekarang, untuk pasien positif COVID-19 yang telah dimakamkan tidak boleh dipindahkan," ujarnya, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)
Dia menceritakan ada keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swab-nya negatif.
Lihat Juga :