DPRD Banten Dukung Keputusan Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19
Kamis, 30 April 2020 - 16:50 WIB
SERANG - Sejak diberlakukannya Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak tanggal 14 Maret 2020 di Provinsi Banten untuk memerangi virus corona/Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Banten terus melakukan koordinasi dengan tiga kepala daerah yang memasuki zona merah yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sejak tanggal 15 Maret 2020 untuk meliburkan sekolah setara SMA/SMK.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan, untuk menangani wabah Covid-19 Pemprov telah menunjuk RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan khusus pasien Covid-19. Penunjukan RSUD Banten sebagai rumah sakit khusus ini bertujuan agar lebih fokus dan penanganannya lebih optimal sehingga tingkat kesembuhan pasien Covid-19 bisa lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan kota dan kabupaten penyangga Ibu Kota sehingga masih banyaknya masyarakat di wilayah tersebut yang bekerja di luar Tangerang. Mengingat tiga wilayah tersebut sudah memasuki zona merah, maka Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memberlakukan PSBB dan terus mengedukasi kepada masyarakatnya.
"Dalam hal ini tokoh masyarakat juga ikut terlibat dan Anggota DPRD juga turut serta memberikan himbauan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Andra Soni.
Tak hanya itu, dampak dari Covid-19 juga terlihat dari munculnya pengangguran baru karena adanya perusahaan yang tutup sehingga karyawan harus dirumahkan dan berdampak pada pelemahan ekonomi masyarakat Banten. Namun demikian, Andra meminta agar masyarakat Banten tidak terlalu khawatir karena Pemerintah Provinsi Banten sudah merealokasi anggaran yang ada di Provinsi Banten serta memfokuskan penanganan Covid-19.
"Dari data tercatat di DPRD sudah ada informasi bahwa sekitar 670.000 Kartu Keluarga (KK) akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan selama dua bulan kedepan," tuturnya.
Andra soni berharap semoga pandemi covid-19 ini dapar segera berakhir. Dan menghimbau agar masyarakat banten menaati peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran. "Saya mohon agar masyarakat menaati himbauan pemerintah agar tidak mudik. Agar virus ini tidak berpindah tempat, karena saya meyakini bahwa badai pasti berlalu dan tujuan dari adanya himbauan ini adalah untuk melindungi semua," tutupnya. (bid.infopub)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan, untuk menangani wabah Covid-19 Pemprov telah menunjuk RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan khusus pasien Covid-19. Penunjukan RSUD Banten sebagai rumah sakit khusus ini bertujuan agar lebih fokus dan penanganannya lebih optimal sehingga tingkat kesembuhan pasien Covid-19 bisa lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan kota dan kabupaten penyangga Ibu Kota sehingga masih banyaknya masyarakat di wilayah tersebut yang bekerja di luar Tangerang. Mengingat tiga wilayah tersebut sudah memasuki zona merah, maka Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memberlakukan PSBB dan terus mengedukasi kepada masyarakatnya.
"Dalam hal ini tokoh masyarakat juga ikut terlibat dan Anggota DPRD juga turut serta memberikan himbauan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Andra Soni.
Tak hanya itu, dampak dari Covid-19 juga terlihat dari munculnya pengangguran baru karena adanya perusahaan yang tutup sehingga karyawan harus dirumahkan dan berdampak pada pelemahan ekonomi masyarakat Banten. Namun demikian, Andra meminta agar masyarakat Banten tidak terlalu khawatir karena Pemerintah Provinsi Banten sudah merealokasi anggaran yang ada di Provinsi Banten serta memfokuskan penanganan Covid-19.
"Dari data tercatat di DPRD sudah ada informasi bahwa sekitar 670.000 Kartu Keluarga (KK) akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan selama dua bulan kedepan," tuturnya.
Andra soni berharap semoga pandemi covid-19 ini dapar segera berakhir. Dan menghimbau agar masyarakat banten menaati peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran. "Saya mohon agar masyarakat menaati himbauan pemerintah agar tidak mudik. Agar virus ini tidak berpindah tempat, karena saya meyakini bahwa badai pasti berlalu dan tujuan dari adanya himbauan ini adalah untuk melindungi semua," tutupnya. (bid.infopub)
(alf)
tulis komentar anda