ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Jaga Kedaulatan Negara
Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:57 WIB
loading...
Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto/Ist
A
A
A
BARITO UTARA - Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara. Hal ini perlu dilakukan agar mewujudkan perdagangan karbon yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dengan prinsip kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam.
"Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku," katanya, Chairman ICTR Wieldan Akbar, Sabtu (18/5/2024).
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang keduanya mengatur peraturan perdagangan karbon di Indonesia.
“Kami sepakat dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam, serta menghindari praktik greenwashing dan karbon hantu,” ujarnya.
Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, Perdagangan Karbon Masih Banyak Tantangan
"Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku," katanya, Chairman ICTR Wieldan Akbar, Sabtu (18/5/2024).
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang keduanya mengatur peraturan perdagangan karbon di Indonesia.
“Kami sepakat dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam, serta menghindari praktik greenwashing dan karbon hantu,” ujarnya.
Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, Perdagangan Karbon Masih Banyak Tantangan
Lihat Juga :