ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Jaga Kedaulatan Negara

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:57 WIB
loading...
ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Jaga Kedaulatan Negara
Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto/Ist
A A A
BARITO UTARA - Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara. Hal ini perlu dilakukan agar mewujudkan perdagangan karbon yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dengan prinsip kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam.

"Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku," katanya, Chairman ICTR Wieldan Akbar, Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang keduanya mengatur peraturan perdagangan karbon di Indonesia.

“Kami sepakat dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam, serta menghindari praktik greenwashing dan karbon hantu,” ujarnya.



Salah satu poin yang mesti diperhatikan adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Sayangnya, masih ditemukan perusahaan yang belum mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbonnya pada SRN PPI.

“Kami menemukan dugaan greenwashing sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh pihak yang bukan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, ICTR meminta pemerintah menegakkan hukum agar perusahaan terkait untuk menaati peraturan yang berlaku.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5476 seconds (0.1#10.140)
pixels