Suporter PSIS Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:38 WIB
Polisi memperlihatkan Adji Nurdiyanto (20) suporter PSIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan bus pengangkut suporter PSS Sleman, Rabu (13/12/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Seorang suporter PSIS Semarang, Adji Nurdiyanto (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan bus yang digunakan mengangkut suporter PSS Sleman. Perusakan itu terjadi saat pecah kericuhan di luar Stadion Jatidiri Semarang, pada Minggu (3/12/2023).



Adji Nurdiyanto merupakan warga Jalan Pandean Lamper IV, RT 9 RW 6, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. "Yang bersangkutan ditangkap Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Rabu (13/12/2023).



Petugas reserse, kata Aris, memburu para pelaku perusakan bus dan perampasan terhadap sopir serta kernet bus-bus pengangkut suporter PSS itu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sisingamangaraja ,tepatnya depan Kantor Kementerian Agama Jateng. "Lima bus yang dirusak, kaca, bodi dan spion. Kerugian ditaksir Rp60juta," lanjutnya.



Aris menyebut, Adji bukan satu-satunya tersangka di kasus ini. Pihaknya masih memburu para pelaku lain. Polisi meyakini pelaku lebih dari satu orang, salah satunya dari identifikasi video yang beredar ketika gerombolan massa suporter yang jumlahnya sekitar 30 orang melakukan perusakan itu.

Pada insiden yang terjadi sekitar pukul 17.41 WIB itu, menurut Aris juga terjadi perampasan dompet, ponsel dan uang milik kernet serta sopir bus. Namun, pelakunya belum tertangkap. Masih dalam pengejaran. "Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar 10 menit," imbuhnya.

Tersangka Adji saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang. Penyidik menjeratnya menggunakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, di antaranya adalah pihak panitia pelaksana (Panpel) PSIS, dan saksi-saksi lain. CEO PSIS, Yoyok Sukawi belum dimintai keterangan secara langsung, karena terkena lemparan batu dalam kericuhan tersebut sehingga harus mendapatkan delapan jahitan.

Sementara, tersangka Adji mengaku tak lama setelah peluit panjang tanda usai pertandingan PSIS menghadapi PSS, langsung ke luar stadion berkendara sepeda motor. Saat melintas, dia melihat gerombolan lain mendekati bus-bus pengangkut suporter PSS. "Saya ikut merusak menggunakan bambu. Bambunya saya ambil dari dekat SPBU di situ," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content