13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:51 WIB
Kata Dia merujuk dakwaan ada sejumlah pasal yang disangkakan pada tersangka, termasuk pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun karena perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara memaksa seorang pejabat yang berwenang di RS Labuang Baji, maka pihaknya menggunakan dakwaan primer sesuai pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Primernya pasal 214 KUHP, sebab memaksa seorang pejabat untuk mengambil jenazah yang diduga terkonfirmasi positif covid-19 yang ditangani di Rumah Sakit Labuang Baji, pasal itu merupakan primer walaupun kita juga gunakan alternatif yakni pasal 335 KUHP, serta pasal 336 KUHP, jo pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan," jelasnya.
Diketahui pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulsel telah resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Kamis 8 Agustus kemarin. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
"Primernya pasal 214 KUHP, sebab memaksa seorang pejabat untuk mengambil jenazah yang diduga terkonfirmasi positif covid-19 yang ditangani di Rumah Sakit Labuang Baji, pasal itu merupakan primer walaupun kita juga gunakan alternatif yakni pasal 335 KUHP, serta pasal 336 KUHP, jo pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan," jelasnya.
Diketahui pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulsel telah resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Kamis 8 Agustus kemarin. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
(sri)
Lihat Juga :