13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:51 WIB
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah COVID-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menerima berkas perkarakasus p enjemputan paksa jenazah COVID-19 daripenyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tiga belas tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pun segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan, mengatakan, dakwaan untuk ketigabelas tersangka, warga Rajawali Makassar itupun telah dirampungkan. "Tahap dua kemarin sudah dilakukan, dakwaan juga sudah rampung dan sementara menunggu waktu untuk pelimpahan ke pengadilan, rencananya hari Senin sudah kita limpahkan," ungkap Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan tak menampik perkara ini menajadi atensi pimpinan Kejaksaan, utamanya oleh Jaksa Agung. Menurutnya perkara ini cukup serius mengingat memiliki potensi dampak sosial ditengah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Sebenarnya semua perkara tidak ada yang kami beda-bedakan, semuanya sama. Tapi perkara penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini menjadi atensi banyak pihak, termasuk pimpinan kami karena perkara ini dikhawatirkan dapat berdampak luas," bebernya. Baca Juga : Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan, mengatakan, dakwaan untuk ketigabelas tersangka, warga Rajawali Makassar itupun telah dirampungkan. "Tahap dua kemarin sudah dilakukan, dakwaan juga sudah rampung dan sementara menunggu waktu untuk pelimpahan ke pengadilan, rencananya hari Senin sudah kita limpahkan," ungkap Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan tak menampik perkara ini menajadi atensi pimpinan Kejaksaan, utamanya oleh Jaksa Agung. Menurutnya perkara ini cukup serius mengingat memiliki potensi dampak sosial ditengah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Sebenarnya semua perkara tidak ada yang kami beda-bedakan, semuanya sama. Tapi perkara penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini menjadi atensi banyak pihak, termasuk pimpinan kami karena perkara ini dikhawatirkan dapat berdampak luas," bebernya. Baca Juga : Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test
Lihat Juga :