Rampas Uang dan Cincin Milik Lansia, Pelaku Curas di Lampung Diringkus Polisi

Minggu, 03 Desember 2023 - 10:57 WIB
"Setelah turun dari mobil, korban menyetop angkot kemudian mengejar mobil tersebut dengan menaiki angkot namun kehilangan jejak," tutur Edi.

Selanjutnya korban yang mengalami kerugian berupa cincin emas seberat 15 gram dan uang tunai sebesar Rp25 juta tersebut kemudian melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Edi menambahkan, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LS yang merupakan warga Bandarlampung tersebut.

Lebih lanjut Edi mengungkapkan, selain mengamankan satu pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, uang tunai, handphone serta pakaian yang digunakan pelaku.

"Pelaku lain berinisial S masih kita lakukan pengejaran," ucap Edi.

Atas perbuatannya, pelaku LS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More