Langgar Protokol Kesehatan di Sleman, Siap-siap Kena Sanksi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:55 WIB
SLEMAN - Bupati Sleman , Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman , akan menerapkan sanksi sosial, bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(Baca juga: Dapat Bantuan Ventilator Dari Yayasan BUMN, Ini Harapan Khofifah )
Alasannya sanksi sosial akan bermanfaat untuk orang lain sekaligus edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan. Sehingga sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera daripada sanksi administrasi
"Kami tidak akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Namun sanksi lebih kepada sanksi yang mendidik, yaitu saksi sosial," kata Sri Purnomo saat membagikan masker kepada penguna jalan di Denggung, Tridadi, Sleman , Jumat (7/8/2020).
Sanksi ini sebagai tindaklanjut dari instruksi presiden (Inpres) No. 6/2020 tetanggal 4 Agustus tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Baca juga: PLN Suluttenggo Berjuang Pulihkan Pasokan Listrik di Bolsel )
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Bagi yang nelanggar akan mendapat sanksi. Untuk sanksi bisa teguran lisan, tertulis, kerja sosal, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara tempat usaha di ruang publik.
"Sebelum menerapkan sanksi, terlebih dahulu akan memberikan sosialiasai dan edukasi secara masif, tentang pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19," papar Bupati Sleman dua periode itu. (Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker saat berpergian, cuci tangan dengan sabun di alir mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas serta menjaga jarak. "Jangan sampai kita mengabaikan protokol kesehatan," harapnya.
Plt. Kepala Satpol PP Sleman , Arif Pramana menambahkan pembagian masker ini sebagai bentuk sosialiasi penerapkan protokol kesehatan sekaligus upaya mencegah penyebaran atau penularan COVID-19. Pembagian masker sendiri dilaksanakan serentak disemua kecamatan se-Sleman. Total yang dibagikan 9.500 masker.
(Baca juga: Dapat Bantuan Ventilator Dari Yayasan BUMN, Ini Harapan Khofifah )
Alasannya sanksi sosial akan bermanfaat untuk orang lain sekaligus edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan. Sehingga sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera daripada sanksi administrasi
"Kami tidak akan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Namun sanksi lebih kepada sanksi yang mendidik, yaitu saksi sosial," kata Sri Purnomo saat membagikan masker kepada penguna jalan di Denggung, Tridadi, Sleman , Jumat (7/8/2020).
Sanksi ini sebagai tindaklanjut dari instruksi presiden (Inpres) No. 6/2020 tetanggal 4 Agustus tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Baca juga: PLN Suluttenggo Berjuang Pulihkan Pasokan Listrik di Bolsel )
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Bagi yang nelanggar akan mendapat sanksi. Untuk sanksi bisa teguran lisan, tertulis, kerja sosal, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara tempat usaha di ruang publik.
"Sebelum menerapkan sanksi, terlebih dahulu akan memberikan sosialiasai dan edukasi secara masif, tentang pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19," papar Bupati Sleman dua periode itu. (Baca juga: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )
Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker saat berpergian, cuci tangan dengan sabun di alir mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas serta menjaga jarak. "Jangan sampai kita mengabaikan protokol kesehatan," harapnya.
Plt. Kepala Satpol PP Sleman , Arif Pramana menambahkan pembagian masker ini sebagai bentuk sosialiasi penerapkan protokol kesehatan sekaligus upaya mencegah penyebaran atau penularan COVID-19. Pembagian masker sendiri dilaksanakan serentak disemua kecamatan se-Sleman. Total yang dibagikan 9.500 masker.
(eyt)
tulis komentar anda