Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:51 WIB
"Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot. (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ujar Surati. (BACA JUGA: Skenario Pacquiao vs Golovkin, Manny: Ayo, Duel di Kelas 66,6 Kg!)

Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, menjelaskan , sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. " Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali, karena penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut," ujar Taufik.

Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Syariffudin menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu. (BACA JUGA: Pria Bersenjata Sandera Sejumlah Orang di Bank Prancis)

Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap (ibu tergugat). Sejak kematianya pada 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya (penggugat).
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!