Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari
Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan anggota DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim.
"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu 19 Juli.
Lihat Juga: Dramatis! Tim Kejari Dihadang Preman saat Buronan Tersangka Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan anggota DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim.
"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu 19 Juli.
Lihat Juga: Dramatis! Tim Kejari Dihadang Preman saat Buronan Tersangka Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah
(luq)
tulis komentar anda