Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari

Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Sementara itu, polisi saat ini telah melimpahkan kasus pengambilan paksa ke Kejari Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran pengurusan jenazah COVID-19 yang melibatkan legislator DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasi penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar , menyusul pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam

"Berkasnya sudah rampung, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tinggal menunggu penelitian JPU apakah ada petunjuk lanjut atau sudah lengkap pemberkasan baik formil dan materilnya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.

"Kurang lebih 10 orang diperiksa, termasuk Dirut, manajernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter dan tim gugus rumah sakit, termasuk supir mobil. Untuk Dirut Daya, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.

Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.

"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Alasan Kooperatif, Tersangka Penjaminan Jenazah COVID-19 Belum Ditahan

Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan anggota DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim.

"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu 19 Juli.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Kejari Makassar Tetapkan...
Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
Dramatis! Tim Kejari...
Dramatis! Tim Kejari Dihadang Preman saat Buronan Tersangka Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah
Buronan 2 Pekan, Ridhana...
Buronan 2 Pekan, Ridhana Tersangka Korupsi Ditangkap di Rumah Calon Suami
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Tangis Pecah di Simalungun,...
Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
DPO Korupsi Rp14 Miliar...
DPO Korupsi Rp14 Miliar Dibekuk di Makassar setelah Buron 4 Bulan
Kajari Dukung Langkah...
Kajari Dukung Langkah Kapolrestabes Makassar Turunkan Kriminalitas
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved