Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari

Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.

"Kurang lebih 10 orang diperiksa, termasuk Dirut, manajernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter dan tim gugus rumah sakit, termasuk supir mobil. Untuk Dirut Daya, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.

Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.

"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!