Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
Kala itu, Yani menyatakan, ada dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Lebakjabung. Tiap hari, puluhan ton bahkan ratusan batu dan tanah dikeruk dari bantaran Sungai Boro. Aksi pertambangan liar tersebut, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Warga khawatir, jika dibiarkan, imbas galian C ilegal itu akan menimbukan bencana alam. Lantaran aktivitas pertambangan tersebut berada di hulu sungai dan juga kawasan hutan lindung. Nyatanya aksi protes yang dilakukan tiga orang tersebut tak membuat aktivitas penambangan liar di bantaran Sungai Boro, berhenti.

Pada 13 Februari 2020, polisi akhirnya menggerebek lokasi tambang liar itu. Sedikitnya, dua alat berat dan enam mobil dump truk berisi hasil tambang disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, petugas juga mengamankan buku catatan penjualan hasil tambang liar tersebut.(Baca juga : Kades Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kejari Mojokerto )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!