Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
"Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu berdasarkan alat bukti yang kuat," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.(Baca juga : Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )

Hanya saja, Rifaldhy enggan membeber apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik kepolisian tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil gelar perkara penyidik, PS diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yakni illegal mining. Saat ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.

"Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," terang Rifaldhy.

Aktivitas tambang galian C liar di aliran sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah berlangsung cukup lama. Sebelum digerebek pihak kepolisian, tiga orang warga Desa Lebakjabung, melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta.

Ketiganya yakni Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26). Pada 30 Januari 2020 lalu, tiga orang warga ini melakukan aksi protes atas keberadaan tambang liar di desanya. Mereka mengadu ke Presiden Jokowi, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Lebakjabung, dihentikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!