Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
loading...
Pemilik Sumber Rejeki...
Lokasi tambang liar di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. FOTO: SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan PS, pemilik CV Sumber Rejeki di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pertambangan batu tanpa izin.

Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Biro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.

"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.

"Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu berdasarkan alat bukti yang kuat," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.(Baca juga : Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )

Hanya saja, Rifaldhy enggan membeber apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik kepolisian tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil gelar perkara penyidik, PS diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yakni illegal mining. Saat ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.

"Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," terang Rifaldhy.

Aktivitas tambang galian C liar di aliran sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah berlangsung cukup lama. Sebelum digerebek pihak kepolisian, tiga orang warga Desa Lebakjabung, melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta.

Ketiganya yakni Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26). Pada 30 Januari 2020 lalu, tiga orang warga ini melakukan aksi protes atas keberadaan tambang liar di desanya. Mereka mengadu ke Presiden Jokowi, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Lebakjabung, dihentikan.

Kala itu, Yani menyatakan, ada dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Lebakjabung. Tiap hari, puluhan ton bahkan ratusan batu dan tanah dikeruk dari bantaran Sungai Boro. Aksi pertambangan liar tersebut, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Warga khawatir, jika dibiarkan, imbas galian C ilegal itu akan menimbukan bencana alam. Lantaran aktivitas pertambangan tersebut berada di hulu sungai dan juga kawasan hutan lindung. Nyatanya aksi protes yang dilakukan tiga orang tersebut tak membuat aktivitas penambangan liar di bantaran Sungai Boro, berhenti.

Pada 13 Februari 2020, polisi akhirnya menggerebek lokasi tambang liar itu. Sedikitnya, dua alat berat dan enam mobil dump truk berisi hasil tambang disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, petugas juga mengamankan buku catatan penjualan hasil tambang liar tersebut.(Baca juga : Kades Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kejari Mojokerto )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Ditangkap Gakkum Kehutanan,...
Ditangkap Gakkum Kehutanan, Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili
Bareskrim Bongkar 36...
Bareskrim Bongkar 36 Titik Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Polda Riau Dorong Pertambangan...
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved