Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
Lokasi tambang liar di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. FOTO: SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan PS, pemilik CV Sumber Rejeki di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pertambangan batu tanpa izin.
Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Biro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.
"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.
Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Biro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.
"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.
Lihat Juga :