Mahasiswa Makassar Unjuk Rasa Turun ke Jalan Berujung Bakar Bentor
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:05 WIB
Bermula saat ratusan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi penolak uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres.
Mahasiswa dihalau oleh polisi saat hendak menyandera mobil boks untuk dijadikan panggung orasi. Akhirnya, kericuhan antara pengunjuk rasa dengan polisi tidak terhindarkan.
Selain terlibat kericuhan, ratusan pengunjuk rasa tersebut juga melakukan aksi pemalangan badan jalan, hingga menimbulkan kemacetan panjang di tengah unjuk rasa.
Hingga saat ini, ratusan mahasiswa lainnya dari berbagai aliansi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih terus silih berganti untuk menyampaikan aspirasi serupa di fly over, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahkan di antara pengunjuk rasa nekat membakar becak motor atau bentor yang mereka bawa sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah di tengah ikut aksi.
Mereka pun mengancam akan terus melakukan unjuk rasa serupa jika poin-poin dalam permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah dibacakan dikabulkan oleh MK.
Mahasiswa dihalau oleh polisi saat hendak menyandera mobil boks untuk dijadikan panggung orasi. Akhirnya, kericuhan antara pengunjuk rasa dengan polisi tidak terhindarkan.
Selain terlibat kericuhan, ratusan pengunjuk rasa tersebut juga melakukan aksi pemalangan badan jalan, hingga menimbulkan kemacetan panjang di tengah unjuk rasa.
Hingga saat ini, ratusan mahasiswa lainnya dari berbagai aliansi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih terus silih berganti untuk menyampaikan aspirasi serupa di fly over, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahkan di antara pengunjuk rasa nekat membakar becak motor atau bentor yang mereka bawa sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah di tengah ikut aksi.
Mereka pun mengancam akan terus melakukan unjuk rasa serupa jika poin-poin dalam permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah dibacakan dikabulkan oleh MK.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda