Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK Hari Ini
Senin, 16 Oktober 2023 - 09:23 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Dumas KPK Tomi Murtomo. Foto: Antara/Dok
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo.
“Hari ini, (diperiksa) pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri kepada wartawan Senin (16/10/2023).
Tomi sejatinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal karena alasan Toni sedang perjalanan dinas.
Perlu diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan dengan SYL, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade Safri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo.
“Hari ini, (diperiksa) pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri kepada wartawan Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Tomi sejatinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal karena alasan Toni sedang perjalanan dinas.
Perlu diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan dengan SYL, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade Safri.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda