Kronologi Kasus AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar
Kamis, 30 Januari 2025 - 18:54 WIB
loading...
Kronologi kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Foto/Dok SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Kronologi kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menilai kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/1/2025).
Bahkan, kata dia, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
Baca juga: Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.
Menurut dia, tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
"Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/1/2025).
Bahkan, kata dia, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
Baca juga: Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ungkapnya.
Menurut dia, tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro jika pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan. Sebab, lanjut dia, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
Lihat Juga :