Bupati Tana Toraja Belum Hadiri Panggilan Jaksa Soal Kasus Siak 2016
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:07 WIB
TANA TORAJA - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale , Achmad Syauki menyebut pihaknya sudah sekali memanggil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae terkait kasus dugaan korupsi anggaran program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil tahun 2016.
"Sudah dipanggil satu kali. Tapi bupati Tana Toraja saat itu belum memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Makale dengan alasan dalam masa karantina usai pulang dari luar daerah," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale , Achmad Syauki saat menerima perwakilan Forum Mahasiswa Toraja (Format) di Kantor Kejari Makale, Senin, (3/8/2020).
Baca Juga: Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan
Achmad menjelaskan pemanggilan bupati dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jaksa penyidik Kejari Makale pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan bupati yang kedua kalinya.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program Siak 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
Termasuk penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk teknis (juknis) program Siak.
Kendala yang dihadapi jaksa penyidik dalam menangani Kasus dugaan korupsi Siak 2016 diantaranya, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangannya meninggal dunia. Ada juga saksi yang sudah tidak berdomisili di Toraja. Selain itu, Sumber Daya Manusia yang menangani kasus tersebut terbatas sementara saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan orang.
"Kami tetap bekerja profesional. Setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Siak ini rutin kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel," ujarnya.
"Sudah dipanggil satu kali. Tapi bupati Tana Toraja saat itu belum memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Makale dengan alasan dalam masa karantina usai pulang dari luar daerah," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale , Achmad Syauki saat menerima perwakilan Forum Mahasiswa Toraja (Format) di Kantor Kejari Makale, Senin, (3/8/2020).
Baca Juga: Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan
Achmad menjelaskan pemanggilan bupati dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jaksa penyidik Kejari Makale pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan bupati yang kedua kalinya.
Sejauh ini, lanjut Achmad, jaksa penyidik Kejari Makale sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Jaksa penyidik masih akan memeriksa sekitar 20 saksi lagi untuk melengkapi materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran program Siak 2016 di Disdukcapil Tana Toraja.
Termasuk penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk teknis (juknis) program Siak.
Kendala yang dihadapi jaksa penyidik dalam menangani Kasus dugaan korupsi Siak 2016 diantaranya, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangannya meninggal dunia. Ada juga saksi yang sudah tidak berdomisili di Toraja. Selain itu, Sumber Daya Manusia yang menangani kasus tersebut terbatas sementara saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan orang.
"Kami tetap bekerja profesional. Setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Siak ini rutin kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel," ujarnya.
tulis komentar anda