Miliki KTP Indonesia, 2 WNA Diamankan Imigrasi Pamekasan
Sabtu, 30 September 2023 - 06:56 WIB
MADURA - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal. Ironisnya, kedua WNA ini memiliki e-KTP.
Dua WNA ini yakni MHA dari Myanmar berinisial dan MAH dari Bangladesh. ”Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Jumat (29/9/2023).
Menurut dia, motif MAH menetap di Sampang karena bersama sang istri warga asli Kabupaten Sampang sedangkan WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon Kabupaten Bangkalan.
“MHA masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan dan MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi,” ungkapnya.
Kekinian, Imigrasi Pamekasan akan melakukan deportasi kepada kedua WNA tersebut dalam waktu dekat. Sebab, MHA dan MAH telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WNA ini yakni MHA dari Myanmar berinisial dan MAH dari Bangladesh. ”Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
Menurut dia, motif MAH menetap di Sampang karena bersama sang istri warga asli Kabupaten Sampang sedangkan WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon Kabupaten Bangkalan.
“MHA masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan dan MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi,” ungkapnya.
Kekinian, Imigrasi Pamekasan akan melakukan deportasi kepada kedua WNA tersebut dalam waktu dekat. Sebab, MHA dan MAH telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(ams)
tulis komentar anda