Pemilik Villa dan Penginapan di Malino Diberi Waktu 3 Bulan Lengkapi IMB
Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:12 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat penyampaian kepada para pemilik villa dan penginapan.
Masyarakat yang akan melakukan pengurusan cukup melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat tanah, pengantar dari camat, dan NPWP.
"Kami sudah online. Yang mau melakukan pengurusan bisa dilakukan secara online. Tetapi kami juga tetap akan membuka loket di Malino untuk melayani masyarakat," ucapnya.
(luq)
tulis komentar anda