Pemilik Villa dan Penginapan di Malino Diberi Waktu 3 Bulan Lengkapi IMB

Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:12 WIB
Salah satu objek wisata di Malino, kecamatan Tinggimoncong, kabupaten Gowa. Pemerintah mengingatkan pemilik villa melengkapi IMB dalam jangka waktu 3 bulan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Pemerintah kabupaten (pemkab) Gowa memperingatkan pemilik villa dan penginapan di kota Malino, kecamatan Tinggimoncong untuk segera melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu tiga bulan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, akan ada tim penertiban administrasi, di mana tim ini nantinya tidak hanya beranggotakan pemkab Gowa saja, akan tetapi juga dari TNI/Polri termasuk dari KPK.





"Yang membangun tanpa izin silahkan dilengkapi. Termasuk izin IMB. Masih ada waktu tiga bulan," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).

Menurut Adnan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kecamatan Tinggimoncong. Di mana setelah revisi dilakukan, semua bangunan keluar dari kawasan hutan lindung.

Karena itu, sebagai konsekuensi keluarnya bangunan-bangunan ini dari kawasan, maka harus melengkapi IMB, termasuk di dalamnya rumah pribadi, villa, atau penginapan.

Adnan menuturkan, tertib administrasi ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat. Jika kondisi Malino semakin terkenal, tanpa kejelasan administrasi, maka akan banyak terjadi penyerobotan.

Pemerintah juga lanjutnya, tidak akan memberatkan dengan pemberian waktu tiga bulan tersebut. Apalagi siapa yang membangun tanpa izin maka akan masuk kategori korupsi.

"Sebelum tim penertiban administrasi bertindak silahkan dilengkapi. Apalagi timnya ada KPK," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content