Diduga Cabuli Keponakan, Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Jum'at, 01 September 2023 - 07:32 WIB
MEDAN - Polisi menangkap FS (66), suami dari Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ellya Rosa Siregar. FS merupakan tokoh organisasi kepemudaan di Labuhanbatu ditangkap atas dugaan pencabulan seorang remaja putri berinisial SFS (15).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan FS ditangkap siang tadi dan langsung diboyong ke Polda Sumut untuk ditahan.
”Iya benar, sudah ditahan. Perkaranya dugaan perbuatan asusila terhadap keponakannya,” kata Hadi, Jumat (1/9/2023).
Hadi menyebut, penahanan setelah polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap FS atas kasus dugaan pencabulan itu. ”Korban merupakan keponakan tersangka. Pencabulan dilaporkan terjadi di rumah FS di Labuhanbatu pada 5 Juli 2023 lalu,” jelasnya.
FS, sambung Hadi, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal pada undang-undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada undang-undang perlindungan anak.
”Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan FS ditangkap siang tadi dan langsung diboyong ke Polda Sumut untuk ditahan.
”Iya benar, sudah ditahan. Perkaranya dugaan perbuatan asusila terhadap keponakannya,” kata Hadi, Jumat (1/9/2023).
Hadi menyebut, penahanan setelah polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap FS atas kasus dugaan pencabulan itu. ”Korban merupakan keponakan tersangka. Pencabulan dilaporkan terjadi di rumah FS di Labuhanbatu pada 5 Juli 2023 lalu,” jelasnya.
FS, sambung Hadi, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal pada undang-undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada undang-undang perlindungan anak.
”Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda