Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:17 WIB
loading...
Nafsu Usai Nonton Film...
Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap SB (29) karena mencabuli keponakannya.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial SB (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. SB tega mencabuli keponakannya karena tak mampu menahan birahi usai menonton film porno.

SB ditangkap di Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng pada Selasa, 29 Maret 2022. Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Gotong Royong RT 07/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban diketahui sering menginap di rumah pelaku setiap pekannya. Korban ini merupakan keponakan pelaku,” kata Ardhie di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ardhie, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun sebulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan handphone untuk bermain.

Adapun aksi bejat pelaku ketahuan setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya hingga membuat korban mengadu ke orang tuanya. Ternyata, setelah orang tua korban melakukan pemeriksaan visum, didapati luka robek di bagian selaput alat vital anaknya itu. Baca: Diimingi Uang Rp10 Ribu, Bocah Laki-laki Ini Dicabuli Pemuda 27 Tahun

Ardhie menuturkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku saat berada di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Ardhie mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai mengetahui orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu lantaran terpancing nafsu sehabis menonton film porno. Pelaku sering menonton film porno jadi karena korban sering menginap terutama di Sabtu-Minggu ya akhirnya dia melampiaskan korban tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved