Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:17 WIB
loading...
Nafsu Usai Nonton Film...
Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap SB (29) karena mencabuli keponakannya.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial SB (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. SB tega mencabuli keponakannya karena tak mampu menahan birahi usai menonton film porno.

SB ditangkap di Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng pada Selasa, 29 Maret 2022. Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Gotong Royong RT 07/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban diketahui sering menginap di rumah pelaku setiap pekannya. Korban ini merupakan keponakan pelaku,” kata Ardhie di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ardhie, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun sebulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan handphone untuk bermain.

Adapun aksi bejat pelaku ketahuan setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya hingga membuat korban mengadu ke orang tuanya. Ternyata, setelah orang tua korban melakukan pemeriksaan visum, didapati luka robek di bagian selaput alat vital anaknya itu. Baca: Diimingi Uang Rp10 Ribu, Bocah Laki-laki Ini Dicabuli Pemuda 27 Tahun

Ardhie menuturkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku saat berada di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Ardhie mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai mengetahui orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu lantaran terpancing nafsu sehabis menonton film porno. Pelaku sering menonton film porno jadi karena korban sering menginap terutama di Sabtu-Minggu ya akhirnya dia melampiaskan korban tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
Demi Film Baru, Davina...
Demi Film Baru, Davina Karamoy Rela Potong Rambut yang Dipanjangkan 6 Tahun
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Berita Terkini
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved