Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Warnai Penangkapan Pengedar Ganja
Kamis, 30 Juli 2020 - 22:43 WIB
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi akan ada pengemudi sepeda motor membawa ganja yang melintas di wilayah hukum Polres Pasaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, tersangka membawa ganja dari Kabupaten Madina dengan sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran.
“Memang sebelum penangkapan terjadi kejar-kejaran, di mana saat itu kami berhasil menangkap pelaku awalnya satu orang karena yang satu orang lagi melarikan diri perkampungan di sekitar lokasi. Lalu yang satu kami amankan beserta barang bukti yaitu sebanyak 15 paket narkotika jenis ganja yang beratnya setelah ditimbang sekira 13,7 kg,” kata Syafri Munir.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Kabupaten Agam. Kedua tersangka yang pengangguran ini mengaku menjual ganja hanya untuk mencari uang jajan karena tidak bekerja.
Hingga Kamis (30/7/2020) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, tersangka membawa ganja dari Kabupaten Madina dengan sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran.
“Memang sebelum penangkapan terjadi kejar-kejaran, di mana saat itu kami berhasil menangkap pelaku awalnya satu orang karena yang satu orang lagi melarikan diri perkampungan di sekitar lokasi. Lalu yang satu kami amankan beserta barang bukti yaitu sebanyak 15 paket narkotika jenis ganja yang beratnya setelah ditimbang sekira 13,7 kg,” kata Syafri Munir.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Kabupaten Agam. Kedua tersangka yang pengangguran ini mengaku menjual ganja hanya untuk mencari uang jajan karena tidak bekerja.
Hingga Kamis (30/7/2020) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
(nth)
tulis komentar anda