Resahkan Warga, Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Pengedar narkotika jenis ganja berinisial ZHH (41) warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara ditangkap polisi, Minggu (17/12/2023).
Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Padaangsidimpuan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan tersangka karena kerap memperjualbelikan ganja di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mendapat laporan tersebut, personel opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang ditempati tersangka. Saat itulah, petugas mendapati tersangka di dalam rumahnya.
“Seketika itu juga, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama kepada wartawan.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. Saat itulah, petugas menemukan puluhan bungkus nasi yang berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar tidur tersangka.
“Saat digeledah tersebut, personil menemukan 47 bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 530 gram,” terangnya.
Tidak hanya narkotika jenis ganja, petugas juga menyita 3 ponsel milik tersangka yang kerap digunakan untuk berkomunikasi. Selain itu, 1 bungkus kertas tiktak serta uang tunai senilai Rp239 ribu.
“Oleh personil, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan,” ucap Jasama.
Sementara itu, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut ke pada tersangka. Namun sayang, pemasok barang haram tersebut sudah tidak berada di tempat alias berhasil melarikan diri.
“Kendati demikian, kita akan terus melakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka,” pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Padaangsidimpuan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan tersangka karena kerap memperjualbelikan ganja di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mendapat laporan tersebut, personel opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang ditempati tersangka. Saat itulah, petugas mendapati tersangka di dalam rumahnya.
“Seketika itu juga, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama kepada wartawan.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. Saat itulah, petugas menemukan puluhan bungkus nasi yang berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar tidur tersangka.
“Saat digeledah tersebut, personil menemukan 47 bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 530 gram,” terangnya.
Tidak hanya narkotika jenis ganja, petugas juga menyita 3 ponsel milik tersangka yang kerap digunakan untuk berkomunikasi. Selain itu, 1 bungkus kertas tiktak serta uang tunai senilai Rp239 ribu.
“Oleh personil, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan,” ucap Jasama.
Sementara itu, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut ke pada tersangka. Namun sayang, pemasok barang haram tersebut sudah tidak berada di tempat alias berhasil melarikan diri.
“Kendati demikian, kita akan terus melakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka,” pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(hri)