Polisi Tangkap 2 Pengedar 30 Kg Ganja di Kawasan Tanjung Priok
Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:24 WIB
loading...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Turut diamankan puluhan kilogram ganja dalam penangkapan tersebut.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Anies Bawa Pesan Damai Jelang Pilkada 2024: Jakarta Tanpa Suasana Perpecahan
Donald menjelaskan dalam penangkapan tersebut, jajaranta mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 Kilogram (Kg).
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2, dan 1 unit HP," tutur Donald.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Anies Bawa Pesan Damai Jelang Pilkada 2024: Jakarta Tanpa Suasana Perpecahan
Donald menjelaskan dalam penangkapan tersebut, jajaranta mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 Kilogram (Kg).
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2, dan 1 unit HP," tutur Donald.
Lihat Juga :