11 Kg Ganja Disita Polisi di Lampung Tengah, 2 Kurir Antar Provinsi Ditangkap
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi dengan menyita 11 kilogram ganja. Dua orang kurir berinisial NA (54) dan ZH (53) asal Jawa Barat diringkus dalam operasi ini.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah. Petugas mencurigai mobil box Cold Diesel dengan nomor polisi B 9149 KXR warna kuning yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan bahwa awalnya para pelaku mengaku sebagai kurir alat kesehatan dari Jakarta dan truknya dalam keadaan kosong. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam karung dan plastik di dalam mobil box.
Kepada petugas, NA dan ZH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kota Solok dan akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," tegas Feabo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah. Petugas mencurigai mobil box Cold Diesel dengan nomor polisi B 9149 KXR warna kuning yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan bahwa awalnya para pelaku mengaku sebagai kurir alat kesehatan dari Jakarta dan truknya dalam keadaan kosong. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam karung dan plastik di dalam mobil box.
Kepada petugas, NA dan ZH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kota Solok dan akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," tegas Feabo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(hri)