Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Warnai Penangkapan Pengedar Ganja
loading...
A
A
A
PASAMAN - Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan pengendara sepeda motor mewarnai penangkapan kurir sekaligus pengedar ganja , di Kabupaten Pasaman , Sumatera Barat.
Tersangka yang tidak mengindahkan tembakan peringatan, mencoba membuang barang bukti berupa karung berisi belasan paket ganja ke pinggir jalan. Akhirnya polisi pun terpaksa menabrak motor tersangka. (Baca juga: Waspada, BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Senyawa Narkotika Ganja )
Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan sepeda motor Honda Scoopy Merah bernomor polisi BA 2690 TC, terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Medan, Bukittinggi, di Jorong Empat Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Rabu (29/7/2020) malam. (Baca juga: Ratusan Peluru Meriam Diduga Peninggalan Tuanku Imam Bonjol Ditemukan )
Polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, namun pengemudi sepeda motor langsung kabur tancap gas, sambil terlihat membuang karung yang dibawanya ke pinggir jalan.
Tak mau buruannya kabur, polisi terpaksa menabrak sepeda motor hingga terpental di tengah jalan. Meski sudah terjatuh, pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Dede Riski Angriawan, alias Dede (23) dan penumpangnya, Rezki Fajar Adha alias Fajar (20) tersebut tidak menyerah, mencoba lari di tengah kegelapan malam.
Dede, si pengemudi motor, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sementara satu orang lagi, Fajar, kabur ke pemukiman penduduk di sekitar lokasi.
Aksi penangkapan ini sempat mengagetkan warga sekitar. Mengetahui penangkapan pengedar narkoba, warga turut membantu polisi mengejar tersangka yang kabur.
Saat diperiksa, polisi menemukan karung yang dibuang tersangka ke pinggir jalan dan ternyata berisi belasan paket besar ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jorong Tigo Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi akan ada pengemudi sepeda motor membawa ganja yang melintas di wilayah hukum Polres Pasaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, tersangka membawa ganja dari Kabupaten Madina dengan sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran.
“Memang sebelum penangkapan terjadi kejar-kejaran, di mana saat itu kami berhasil menangkap pelaku awalnya satu orang karena yang satu orang lagi melarikan diri perkampungan di sekitar lokasi. Lalu yang satu kami amankan beserta barang bukti yaitu sebanyak 15 paket narkotika jenis ganja yang beratnya setelah ditimbang sekira 13,7 kg,” kata Syafri Munir.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Kabupaten Agam. Kedua tersangka yang pengangguran ini mengaku menjual ganja hanya untuk mencari uang jajan karena tidak bekerja.
Hingga Kamis (30/7/2020) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yang tidak mengindahkan tembakan peringatan, mencoba membuang barang bukti berupa karung berisi belasan paket ganja ke pinggir jalan. Akhirnya polisi pun terpaksa menabrak motor tersangka. (Baca juga: Waspada, BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Senyawa Narkotika Ganja )
Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan sepeda motor Honda Scoopy Merah bernomor polisi BA 2690 TC, terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Medan, Bukittinggi, di Jorong Empat Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Rabu (29/7/2020) malam. (Baca juga: Ratusan Peluru Meriam Diduga Peninggalan Tuanku Imam Bonjol Ditemukan )
Polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, namun pengemudi sepeda motor langsung kabur tancap gas, sambil terlihat membuang karung yang dibawanya ke pinggir jalan.
Tak mau buruannya kabur, polisi terpaksa menabrak sepeda motor hingga terpental di tengah jalan. Meski sudah terjatuh, pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Dede Riski Angriawan, alias Dede (23) dan penumpangnya, Rezki Fajar Adha alias Fajar (20) tersebut tidak menyerah, mencoba lari di tengah kegelapan malam.
Dede, si pengemudi motor, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sementara satu orang lagi, Fajar, kabur ke pemukiman penduduk di sekitar lokasi.
Aksi penangkapan ini sempat mengagetkan warga sekitar. Mengetahui penangkapan pengedar narkoba, warga turut membantu polisi mengejar tersangka yang kabur.
Saat diperiksa, polisi menemukan karung yang dibuang tersangka ke pinggir jalan dan ternyata berisi belasan paket besar ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jorong Tigo Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi akan ada pengemudi sepeda motor membawa ganja yang melintas di wilayah hukum Polres Pasaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, tersangka membawa ganja dari Kabupaten Madina dengan sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran.
“Memang sebelum penangkapan terjadi kejar-kejaran, di mana saat itu kami berhasil menangkap pelaku awalnya satu orang karena yang satu orang lagi melarikan diri perkampungan di sekitar lokasi. Lalu yang satu kami amankan beserta barang bukti yaitu sebanyak 15 paket narkotika jenis ganja yang beratnya setelah ditimbang sekira 13,7 kg,” kata Syafri Munir.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa dan diedarkan di Kabupaten Agam. Kedua tersangka yang pengangguran ini mengaku menjual ganja hanya untuk mencari uang jajan karena tidak bekerja.
Hingga Kamis (30/7/2020) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
(nth)