Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.

-Kepala UPT: Rp27.180.000.

-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.

-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.

-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.

Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.

Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content