Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya
Minggu, 02 Maret 2025 - 21:10 WIB
loading...
Pemprov Jakarta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. FOTO ILUSTRASI/DOK.IDXCHANNEL
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh hunian layak. Pemprov membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah. Pada November 2024, kebijakan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
"Tujuan dari kebijakan ini untuk mendukung program-program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu," tulis keterangan dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB. Kesatu, kepemilikan rumah pertama. Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan dijadikan tempat tinggal tetap, bukan untuk tujuan investasi atau komersial. Hal ini bertujuan memastikan bahwa insentif BPHTB diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
Kedua, luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Rumah yang diperoleh harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Penetapan ini mengacu pada standar rumah sederhana yang sehat, sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Ketiga, nilai perolehan maksimal Rp650 juta. Rumah yang akan memperoleh pengecualian BPHTB tidak boleh melebihi nilai Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan memastikan rumah yang terjangkau bagi MBR.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah. Pada November 2024, kebijakan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
"Tujuan dari kebijakan ini untuk mendukung program-program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu," tulis keterangan dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB. Kesatu, kepemilikan rumah pertama. Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan dijadikan tempat tinggal tetap, bukan untuk tujuan investasi atau komersial. Hal ini bertujuan memastikan bahwa insentif BPHTB diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
Kedua, luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Rumah yang diperoleh harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Penetapan ini mengacu pada standar rumah sederhana yang sehat, sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Ketiga, nilai perolehan maksimal Rp650 juta. Rumah yang akan memperoleh pengecualian BPHTB tidak boleh melebihi nilai Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan memastikan rumah yang terjangkau bagi MBR.
Lihat Juga :