Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya

Minggu, 02 Maret 2025 - 21:10 WIB
loading...
Warga Penghasilan Rendah...
Pemprov Jakarta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. FOTO ILUSTRASI/DOK.IDXCHANNEL
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh hunian layak. Pemprov membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah. Pada November 2024, kebijakan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

"Tujuan dari kebijakan ini untuk mendukung program-program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu," tulis keterangan dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB. Kesatu, kepemilikan rumah pertama. Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan dijadikan tempat tinggal tetap, bukan untuk tujuan investasi atau komersial. Hal ini bertujuan memastikan bahwa insentif BPHTB diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

Kedua, luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Rumah yang diperoleh harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Penetapan ini mengacu pada standar rumah sederhana yang sehat, sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Ketiga, nilai perolehan maksimal Rp650 juta. Rumah yang akan memperoleh pengecualian BPHTB tidak boleh melebihi nilai Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan memastikan rumah yang terjangkau bagi MBR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved