Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
Sementara TPP Wali Kota sebesar Rp60.480.000, dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000. Untuk TPP Bupati sebesar Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.
Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.
Sedangkan untuk besaran gaji pokok ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ia: Rp1.560.800–Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500–Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600–Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800–Rp2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200–Rp3.373.600.
Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.
Sedangkan untuk besaran gaji pokok ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji pokok ASN sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I:Ia: Rp1.560.800–Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500–Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600–Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800–Rp2.686.500.
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200–Rp3.373.600.
Lihat Juga :
tulis komentar anda