Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
Pendapatan gaji dan tunjangan ASN DKI Jakarta tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Maklum, Jakarta memiliki APBD terbesar dibanding 37 provinsi lainnya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pendapatan gaji dan tunjangan ASN DKI Jakarta tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Maklum, Jakarta memiliki APBD terbesar dibanding 37 provinsi lainnya.
APBD DKI Jakarta tahun 2023 tercatat sebesar Rp83,7 triliun. Wajar jika Pemprov DKI berani jor-joran menggelontorkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pejabatnya.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.
Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. TPP ini diberikan mulai dari calon ASN hingga pejabat eselon I.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.
-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
APBD DKI Jakarta tahun 2023 tercatat sebesar Rp83,7 triliun. Wajar jika Pemprov DKI berani jor-joran menggelontorkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pejabatnya.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.
Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. TPP ini diberikan mulai dari calon ASN hingga pejabat eselon I.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.
Berikut TPP ASN DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020:
1. TPP ASN Menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
Lihat Juga :