430 Napi Lapas Way Kanan Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:59 WIB
Ia menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan.

“Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dalam rangka kemerdekaan RI ke-78 bagi mereka yang sudah lengkap secara administrasi serta berkelakuan baik mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,"katanya.

“Besaran remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan, 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan,dan 8 orang mendapat 6 bulan," jelas Syarpani.

"Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas," tambahnya.

Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpotensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.

“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000,” tutup Syarpani.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More