Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
Dalam penambangan, SY dan AN telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM, yang kini sudah jadi terdakwa sebesar Rp7.500 per meter kubik.

"Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, seharusnya harga dasar pasir laut adalah Rp10.000 per meter kubik. Penurunan harga itu tidak lepas dari peran GM yang bekerja sama dengan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar pada 2020 yaitu terdakwa JM.

"GM mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," tuturnya.

Akibat perbuatan keduanya, Pemkab Takalar mengalami kerugian Rp7 miliar. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKD Takalar.

SY dan AN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content