Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 lalu di Galesong, Kabupaten Takalar. Foto/Ist
MAKASSAR - Dua mantan direktur perusahaan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diduga korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.





Adapun mereka yang melakukan pengerukan pasir itu adalah Direktur PT Alefu Karya Mandiri, SY atau Sadimin Yitno Sutarjo (50). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN atau Akbar Nugraha (29).

Baca juga: 153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laur," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!