Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau

Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
195 remaja di Kota Lubuklinggau, Sumsel diketahui hamil di luar nikah. Foto/Ilustrasi
LUBUKLINGGAU - 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah usia dini di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumsel. Data tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga Juli banyak remaja itu hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

”Perkaranyasudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, Senin (10/7/2023).



”Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.

Baca Juga: Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!