Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau
Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
LUBUKLINGGAU - 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah usia dini di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumsel. Data tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga Juli banyak remaja itu hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
”Perkaranyasudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, Senin (10/7/2023).
”Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.
Untuk setiap pengajuan rata-rata dikabulkan, hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.
”Perkaranyasudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, Senin (10/7/2023).
”Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.
Baca Juga
Untuk setiap pengajuan rata-rata dikabulkan, hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Baca Juga
Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.
tulis komentar anda