Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
Sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Berhubungan seks di luar nikah, mengakibatkan sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, karena sudah dalam kondisi hamil .
Baca juga: Nadia Christina Akui Hamil di Luar Nikah dengan Alfath Fathier
Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan, ratusan pengajuan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 18 Juli 2021 lalu. "Iya untuk tahun 2021 ini perkara permohonan dispensasi nikah ini terjadi kenaikan yang cukup signikan bila dibanding tahun lalu (2020)," katanya, Kamis (22/7/2021).
Dan saat ini Pengadilan Agama Lubuklinggau membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.
Baca juga: Nadia Christina Akui Hamil di Luar Nikah dengan Alfath Fathier
Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan, ratusan pengajuan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 18 Juli 2021 lalu. "Iya untuk tahun 2021 ini perkara permohonan dispensasi nikah ini terjadi kenaikan yang cukup signikan bila dibanding tahun lalu (2020)," katanya, Kamis (22/7/2021).
Dan saat ini Pengadilan Agama Lubuklinggau membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). "Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.
Lihat Juga :