Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
loading...
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Istimewa
A
A
A
SEKAYU - Sepanjang tahun 2021, pengajuan dispensasi pernikahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Agama Sekayu, Waluyo.
Waluyo mengatakan, perkara dispensasi pernikahan di Kabupaten Muba mengalami peningkatan di tahun 2021. Pada tahun ini ada 114 perkara dispensasi pernikahan sejak awal tahun, sedangkan di 2020 hanya 50 perkara.
"Pengajuan dispensasi nikah yang masuk ada 114 perkara. Dari jumlah itu yang telah selesai diteliti ada sebanyak 90 perkara. Sedangkan di 2020 ada 50 perkara," ujar Waluyo, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Menurutnya, terjadinya lonjakan dispensasi pernikahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti hamil di luar nikah, perubahan Undang-undang Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan batas usia nikah baik perempuan yakni laki-laki adalah 19 tahun.
Waluyo mengatakan, perkara dispensasi pernikahan di Kabupaten Muba mengalami peningkatan di tahun 2021. Pada tahun ini ada 114 perkara dispensasi pernikahan sejak awal tahun, sedangkan di 2020 hanya 50 perkara.
"Pengajuan dispensasi nikah yang masuk ada 114 perkara. Dari jumlah itu yang telah selesai diteliti ada sebanyak 90 perkara. Sedangkan di 2020 ada 50 perkara," ujar Waluyo, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Menurutnya, terjadinya lonjakan dispensasi pernikahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti hamil di luar nikah, perubahan Undang-undang Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan batas usia nikah baik perempuan yakni laki-laki adalah 19 tahun.
Lihat Juga :