Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau

Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

”Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” jelasnya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kin menjadi 19 tahun.

“Jadi wajib gadis dibawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA,” pungkasnya.
(ams)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content