Akibat Keseringan Nonton Video Porno, Pemuda Magelang Cabuli Anak Perempuan 13 Tahun di Kaliurang
Kamis, 06 Juli 2023 - 09:21 WIB
Pertemuan dilakukan setelah korban pulang sekolah, sehingga orang tua korban tidak mengetahui pertemuan itu. Informasi lain yang dihimpun, korban masih duduk di bangku SMP kelas I sedangkan tersangka baru lulus SMA.
Sang ibu akhirnya curiga dengan tingkah laku korban hingga akhirnya mencoba mengecek HP yang dipake korban. Dari percakapan di HP tersebut ibu korban semakin curiga karena ada kata-kata mengarah ke pencabulan
”Anaknya kemudian diinterograsi. Akhirnya mengaku kemudian mereka lapor ke kami. Dari laporan orang tua korban, kami lakukan penyelidikan ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (22/6/2023). Selanjutnya ditahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS berhadapan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tersangka ARS mengaku nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan karena terlanjur ingin berbuat demikian. Akibat dipicu kerap menonton video porno yang diunggah oleh sebuah grup percakapan WhatsApp. ”Nama grupnya 'Berbagi Video Indah',” kata dia.
ARS tidak memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya, melainkan mengajak dan membujuk rayu. Dia akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada diri korban.”Tanggungjawab, habisnya enak,” ungkapnya.
Sang ibu akhirnya curiga dengan tingkah laku korban hingga akhirnya mencoba mengecek HP yang dipake korban. Dari percakapan di HP tersebut ibu korban semakin curiga karena ada kata-kata mengarah ke pencabulan
”Anaknya kemudian diinterograsi. Akhirnya mengaku kemudian mereka lapor ke kami. Dari laporan orang tua korban, kami lakukan penyelidikan ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (22/6/2023). Selanjutnya ditahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS berhadapan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tersangka ARS mengaku nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan karena terlanjur ingin berbuat demikian. Akibat dipicu kerap menonton video porno yang diunggah oleh sebuah grup percakapan WhatsApp. ”Nama grupnya 'Berbagi Video Indah',” kata dia.
ARS tidak memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya, melainkan mengajak dan membujuk rayu. Dia akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada diri korban.”Tanggungjawab, habisnya enak,” ungkapnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda