Akibat Keseringan Nonton Video Porno, Pemuda Magelang Cabuli Anak Perempuan 13 Tahun di Kaliurang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sleman. Bermula dari kenalan di media sosial Facebook hingga akhirnya terjadi 3 kali persetubuhan di tempat yang berbeda, salah satunya di penginapan Kaliurang.
Kali ini, korban perempuan berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Dia menjadi pemuas nafsu pemuda berumur 20 tahun, ARS warga Salam Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kini ARS ditangkap usai ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan persetubuhan anak di bawah umur ini, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial, Januari 2023. Mereka awalnya saling like unggahan media sosial.
”Awalnya mereka bertukar nomor handphone,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Perkenalan berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan terjalin komunikasi intens di antara keduanya. Dari sana, tersangka mengajak korban janjian bertemu, di kawasan sekitar Jalan Magelang Km.15, pada 24 April 2023.
Awalnya pelaku hanya mengajak main korban, sekedar jalan-jalan dan tidak sampai ke pencabulan dan persetubuhan. Namun akhirnya pelaku mengajak korban ke penginapan Kaliurang, Pakem, Sleman.
”Di penginapan tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pertemuan dilakukan setelah korban pulang sekolah, sehingga orang tua korban tidak mengetahui pertemuan itu. Informasi lain yang dihimpun, korban masih duduk di bangku SMP kelas I sedangkan tersangka baru lulus SMA.
Sang ibu akhirnya curiga dengan tingkah laku korban hingga akhirnya mencoba mengecek HP yang dipake korban. Dari percakapan di HP tersebut ibu korban semakin curiga karena ada kata-kata mengarah ke pencabulan
”Anaknya kemudian diinterograsi. Akhirnya mengaku kemudian mereka lapor ke kami. Dari laporan orang tua korban, kami lakukan penyelidikan ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (22/6/2023). Selanjutnya ditahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS berhadapan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tersangka ARS mengaku nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan karena terlanjur ingin berbuat demikian. Akibat dipicu kerap menonton video porno yang diunggah oleh sebuah grup percakapan WhatsApp. ”Nama grupnya 'Berbagi Video Indah',” kata dia.
ARS tidak memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya, melainkan mengajak dan membujuk rayu. Dia akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada diri korban.”Tanggungjawab, habisnya enak,” ungkapnya.
Kali ini, korban perempuan berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Dia menjadi pemuas nafsu pemuda berumur 20 tahun, ARS warga Salam Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kini ARS ditangkap usai ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan persetubuhan anak di bawah umur ini, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial, Januari 2023. Mereka awalnya saling like unggahan media sosial.
”Awalnya mereka bertukar nomor handphone,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Perkenalan berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan terjalin komunikasi intens di antara keduanya. Dari sana, tersangka mengajak korban janjian bertemu, di kawasan sekitar Jalan Magelang Km.15, pada 24 April 2023.
Awalnya pelaku hanya mengajak main korban, sekedar jalan-jalan dan tidak sampai ke pencabulan dan persetubuhan. Namun akhirnya pelaku mengajak korban ke penginapan Kaliurang, Pakem, Sleman.
”Di penginapan tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pertemuan dilakukan setelah korban pulang sekolah, sehingga orang tua korban tidak mengetahui pertemuan itu. Informasi lain yang dihimpun, korban masih duduk di bangku SMP kelas I sedangkan tersangka baru lulus SMA.
Sang ibu akhirnya curiga dengan tingkah laku korban hingga akhirnya mencoba mengecek HP yang dipake korban. Dari percakapan di HP tersebut ibu korban semakin curiga karena ada kata-kata mengarah ke pencabulan
”Anaknya kemudian diinterograsi. Akhirnya mengaku kemudian mereka lapor ke kami. Dari laporan orang tua korban, kami lakukan penyelidikan ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (22/6/2023). Selanjutnya ditahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS berhadapan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tersangka ARS mengaku nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan karena terlanjur ingin berbuat demikian. Akibat dipicu kerap menonton video porno yang diunggah oleh sebuah grup percakapan WhatsApp. ”Nama grupnya 'Berbagi Video Indah',” kata dia.
ARS tidak memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya, melainkan mengajak dan membujuk rayu. Dia akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada diri korban.”Tanggungjawab, habisnya enak,” ungkapnya.
(ams)