Akibat Keseringan Nonton Video Porno, Pemuda Magelang Cabuli Anak Perempuan 13 Tahun di Kaliurang

Kamis, 06 Juli 2023 - 09:21 WIB
loading...
Akibat Keseringan Nonton...
Polresta Sleman menangkap ARS warga Salam Kabupaten Magelang karena nekat mencabuli anak di bawah umur di Kaliurang. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sleman. Bermula dari kenalan di media sosial Facebook hingga akhirnya terjadi 3 kali persetubuhan di tempat yang berbeda, salah satunya di penginapan Kaliurang.

Kali ini, korban perempuan berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Dia menjadi pemuas nafsu pemuda berumur 20 tahun, ARS warga Salam Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kini ARS ditangkap usai ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.

Baca Juga: Berdalih Usir Makhluk Halus, Dukun Cabul Malah Tiduri Gadis Sleman

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan persetubuhan anak di bawah umur ini, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial, Januari 2023. Mereka awalnya saling like unggahan media sosial.

”Awalnya mereka bertukar nomor handphone,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Perkenalan berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan terjalin komunikasi intens di antara keduanya. Dari sana, tersangka mengajak korban janjian bertemu, di kawasan sekitar Jalan Magelang Km.15, pada 24 April 2023.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Cabul Kakek terhadap Belasan Anak di Sleman

Awalnya pelaku hanya mengajak main korban, sekedar jalan-jalan dan tidak sampai ke pencabulan dan persetubuhan. Namun akhirnya pelaku mengajak korban ke penginapan Kaliurang, Pakem, Sleman.

”Di penginapan tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak dua kali,” ujarnya.

Pertemuan dilakukan setelah korban pulang sekolah, sehingga orang tua korban tidak mengetahui pertemuan itu. Informasi lain yang dihimpun, korban masih duduk di bangku SMP kelas I sedangkan tersangka baru lulus SMA.

Sang ibu akhirnya curiga dengan tingkah laku korban hingga akhirnya mencoba mengecek HP yang dipake korban. Dari percakapan di HP tersebut ibu korban semakin curiga karena ada kata-kata mengarah ke pencabulan

”Anaknya kemudian diinterograsi. Akhirnya mengaku kemudian mereka lapor ke kami. Dari laporan orang tua korban, kami lakukan penyelidikan ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (22/6/2023). Selanjutnya ditahan,” tegasnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS berhadapan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Tersangka ARS mengaku nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan karena terlanjur ingin berbuat demikian. Akibat dipicu kerap menonton video porno yang diunggah oleh sebuah grup percakapan WhatsApp. ”Nama grupnya 'Berbagi Video Indah',” kata dia.

ARS tidak memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya, melainkan mengajak dan membujuk rayu. Dia akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan pada diri korban.”Tanggungjawab, habisnya enak,” ungkapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Berita Terkini
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved