Terus Bertambah! Sudah 45 ASN Maros yang Terpapar Virus Corona

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:59 WIB
Jumlah ASN lingkup Pemkab Maros yang terpapar COVID-19 terus bertambah, sudah mencapai 45 kasus. Foto/Ilustrasi
MAROS - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang terpapar COVID-19 dilaporkan terus bertambah. Berdasarkan data yang dikantongi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kabupaten Maros, saat ini sedikitnya ada 45 ASN yang terpapar virus corona.

"Sudah ada 45 ASN yang dinyatakan positif. Tidak ada yang dirawat, semua melakukan isolasi mandiri di rumah dan duta COVID-19 di hotel," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maros, dr Syarifuddin, Jumat (24/7/2020).

Dia menjelaskan ke-45 ASN ini berasal dari Inspektorat, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sekertariat Daerah (Setda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).





"Sampai saat ini, memang yang paling banyak itu masih di Inspektorat, ada penambahan tiga orang dari yang lal, sehingga total yang terpapar sebanyak 33 orang. Sisanya berasal dari beberapa instansi," ungkapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa tidak semua ASN yang terpapar memiliki kaitan dengan Inspektorat. Pasalnya, ada beberapa ASN yang tidak memiliki riwayat kontak dengan Inspektorat juga telah terpapar.

"Tidak semua terpapar dari Inspektorat, ada yang dapat dari luar, karena ini jumlah keseluruhan (ASN) yang saat ini masih positif," jelasnya

Syarifuddin memprediksi penyebab terus meningkatnya kasus COVID-19 di kabupaten Maros, dikarenakan ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan virus corona, khususnya menjaga jarak dan menggunakan masker.

Dia pun berharap agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.



"Penyebabnya tidak lain karena ketidak patuhan dalam penerapan protokol kesehatan. Karena penyebarannya itu pasti melalui sentuhan atau droplet. Masyarakat juga harus jujur jika merasa pernah melakukan kontak dengan pasien positif, karena itu bisa mempermudah kami dalam melakukan tracing," tutupnya

Sehubungan dengan hal ini, Bupati Maros telah mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros, melakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) guna mencegah, atau mengurangi dampak Covid-19 di lingkungan kerja. Surat edaran ini dikecualikan bagi ASN yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content